19 September, 2019

BAPPENDA Kebumen Selenggarakan Sosialisasi Pajak Parkir di Desa Klirong

Klirong.Info - Bertujuan mengoptimalisasikan Pendapatan Pajak Daerah dari sektor Pajak Parkir. Bappenda Kebumen menggelar Sosialisasi Sosialisasi Pajak Tempat Parkir Kamis (19/9/2019). Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Klirong, Slamet yang menyampaikan sambutan dan penjelasan awal tentang acara pada kesempatan tersebut.
Kemudian sambutan selanjutnya dari Camat Klirong yang diwakili Kasi Trantib Kecamatan Klirong, Bapak Igun yang menyampaikan permohonan maaf dari Camat Klirong Wawan Sujaka, S.STP yang berhalangan hadir, selanjutnya Bapak Igun menyampaikan arahan dari Camat Klirong yang intinya mendukung program dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pajak kepada pengelola parkir.

Sambutan selanjutnya adalah dari Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Yochanes Agung Pamudji, S.sos, MM. menyampaikan, bahwa dengan dibentuknya Tim Pendataan Pajak Daerah diharapkan mampu meningkatkan jumlah wajib pajak daerah, sehingga dapat memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kebumen. Beliau juga menyampaikan tentang pengelolaan pendapatan dan pajak daerah Kabupaten Kebumen yang juga dijelaskan tentang arah kebijakan penggunaan dari pajak-pajak yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen dimana penggunaan dari Pajak Daerah tersebut adalah dari pajak tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kebumen.

Pengelolaan Pajak Parkir adalah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Pajak Parkir dan Perbup Nomor 24 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2012; Pembayarannya harus tetap dilakukan dengan teknis dan mekanisme yang berlaku. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Klegenwonosari. Materi teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pengendalian dan Evaluasi BAPPENDA Kabupaten Kebumen Sabdono, S.Sos, MSi dan diikuti dengan antusias oleh peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.

Berikut adalah penjelasan tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PARKIR, Pasal berikut:
Pasal 2

Dengan nama Pajak Parkir dipungut Pajak atas setiap penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan.

Pasal 3

(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang diselenggarakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2) Tidak termasuk objek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan

Pasal 4

(1) Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan Parkir kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
Jadi atas landasan Hukum diatas, Usaha Parkir yang Bapak Kelola memenuhi unsur-unsur sebagai obyek Pajak Parkir yang mempunyai kewajiban untuk membayar Pajak Parkir.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon