13 Agustus, 2018

Pengertian Dana Desa


Filosofi Dana Desa
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 76 ayat (1) sumber keuangan desa Terdiri dari : Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Transfer (Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah), Bantuan Keuangan, dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Tujuan dan target dari Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan.

Pengertian Dana Desa
Dana Desa atau yang disingkat DD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Besaran Dana Desa adalah 10% (sepuluh seper seratus) dikali Total Dana Transfer Ke Daerah. Pembagian DD kepada masing-masing kabupaten dilakukan dengan cara alokasi sebesar 90% dibagi secara merata dan 10% sisanya dibagi secara proporsional.

Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Desa
Anggaran dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis secara merata dan berkeadilan.

Dana Desa dianggarkan dalam APBN dan dialokasikan dengan dua tahap, yaitu :
  1. Alokasi dari APBN ke APBD Kabupaten/Kota (alokasi ditetapkan dalam perpres rincian APBN);
  2. Alokasi dari APBD Kab/Kota ke APB Desa (alokasi ditetapkan dalam peraturan Kepala Daerah).
Dana Desa yang telah dialokasikan disalurkan dengan mekanisme transfer :
  1. Dari rekening kas negara ke rekening kas umum Kabupaten/Kota;
  2. Dari rekening kas umum Kabupaten ke rekening Desa.

Pencairan Dana Desa
Pencairan DD dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kedalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan dalam 3 tahap, yaitu :
Tahap 1 40% - Pada bulan April Dana Desa dipindahbukukan dari RKUN ke RKUD paling lambat minggu ke-2, kemudian dari RKUD ke RKD (Rekening Kas Desa) paling lambat 7 hari kerja sejak diterima RKUD.
Tahap 2 40% - Pada bulan Agustus Dana Desa dipindahbukukan dari RKUN ke RKUD paling lambat minggu ke-2, kemudian dari RKUD ke RKD (Rekening Kas Desa) paling lambat 7 hari kerja sejak diterima RKUD.
Tahap 3 20% - Pada bulan Oktober Dana Desa dipindahbukukan dari RKUN ke RKUD paling lambat minggu ke-2, kemudian dari RKUD ke RKD (Rekening Kas Desa) paling lambat 7 hari kerja sejak diterima RKUD.

Penggunaan Dana Desa
Sesuai ketentuan UU nomor 6 Tahun 2014, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kemasyarakatan. Namun agar Dana Desa yang dialokasikan dalam APBN dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka dalam PP 60/2014 penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas untuk pembangunan desa antara lain : Pembangunan irigasi desa, posyandu, tambatan perahu dan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Prioritas untuk pemberdayaan masyarakat antara lain : pembinaan koperasi unit desa, pemberdayaan kelompok tani dan nelayan, pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) Desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon