03 Juni, 2018

Bimtek Anggota KPPS Pilgub Jateng tahun 2018 Desa Klirong dan Desa Kaliwungu


Klirong – Minggu, 03 Juni 2018 Setelah melalui tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), PPK Kecamatan Klirong melaksanakan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilgub Jateng 2018 untuk KPPS Desa Klirong dan KPPS Desa Kaliwungu, Kecamatan Klirong.

Bimtek dibuka oleh Priyo Susanto, ST. ketua PPS Desa Klirong, setelah menyampaikan sambutan selamat datang kepada peserta bimtek dan membuka acara bimtek beliau juga mengingatkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang hanya sehari itu akan menentukan masa depan provinsi Jawa tengah, dimana perisapan-persiapannya harus sudah dimulai. Harapannya setelah bimbingan teknis ini, nantinya KPPS dapat lebih matang dan siap terkait segala proses dan mekanisme pada saat pemungutan dan penghitungan suara.


Narasumber pada bimbingan teknis yang dilaksanakan di aula Balai Desa Klirong oleh Bapak Parmanto, SPd. dan Bapak Adnan dari PPK Kecamatan Klirong. Bapak Parmanto menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemungutan dan penghitungan suara yaitu Penekanan kepada KPPS bahwa dibutuhkan kecermatan dalam pengadministrasian data pemilih, pengecekan EKTP dan tanda tinta pada jari pemilih yang akan menggunakan hak pilih, penekanan informasi kepada pemilih bahwa formulir C6 bukan undangan melainkan pemberitahuan dan pemilih wajib membawa KTP elektronik, Pemilih wajib mengisi dan menadatangani formulir Model C5-KWK, kelengkapan TPS yang berada di luar kotak yaitu ATK, Formulir C7-KWK, Daftar Pemilih, Tanda Pengenal KPPS, Saksi dan Pemantau, seluruh proses tahapan wajib terinformasikan dan terdata ke dalam aplikasi SITUNG.


Selanjutnya narasumber menyampaikan tentang tugas-tugas anggota KPPS dari KPPS 1 sampai KPPS 7 pada saat pemungutan suara, narasumber juga menjelaskan tugas anggota KPPS pada saat penghitungan suara. Selanjutnya materi penjelasan dilanjutkan dengan penjelasan tentang lokasi TPS yang layak digunakan untuk melaksanakan pemungutan suara, dan juga kelengkapan yang perlu disiapkan di TPS seperti papan untuk menempel DPT, Visi Misi Calon dan yang lainnya.

Bimtek dilanjutkan dengan penjelasan tentang DPT, DPPH dan DPTB, pemilih DPT adalah pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, kemudian DPPH adalah pemilih pindahan yang membawa form A-5 dari TPS asal, baik pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT ataupun DPPH pada saat memberikan suara di TPS wajib membawa KTP-El atau Suket dari disdukcapil. Selanjutnya penjelasan tentang pemilih DPTB yaitu pemilih yang datang ke TPS hanya membawa KTP-El sesuai dengan domisli setempat, dan pemilih DPTB ini boleh memberikan suara setelah pukul 12:00 waktu setempat.


Narasumber menjelaskan setelah Rapat Pemungutan suara yang paling lambat dilaksanakan pukul 07:00, ketua KPPS melantik anggota KPPS dengan mengucapkan sumpah dan janji. Penjelasan dilanjutkan tentang tata cara pembukaan kotak suara dan melakukan pengecekan logistik perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, narasumber menekankan ketelitian dalam menginventarisir logistik perlengakapn pemungutan suara, baik surat suara, form C dan juga sampul-sampul yang penting juga perlengkapan lainnya.


Penjelasan tentang form-form yang digunakan pada saat pemungutan suara, dan juga tata cara proses pemungutan suara. Jika ternyata pada saat pemungutan suara terjadi permasalah dan kendala maka KPPS dianjurkan untuk segera berkoordinasi dengan PPS setempat. Untuk saksi yang berhak duduk di TPS adalah saksi yang sudah membawa surat tugas dari calon, dan surat mandat diserahkan ke PPS, saksi yang sudah membawa surat madat dari calon berhak mendapatkan salinan C-1.

Setelah diadakan bimbingan teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara, peserta bimtek berlatih mengisi form C-1 KWK dengan menggunakan soal yang sudah dipersiapkan sebelumnya.


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon