24 Mei, 2018

Tentang LKM/KIM (Lembaga Komunikasi Masyarakat/Kelompok Informasi Masyarakat) Desa Klirong

Pengertian LKM atau KIM, LKM mempunyai kepanjangan Lembaga Komunikasi Masyarakat dan KIM mempunyai kepanjangan Kelompok Informasi Masyarakat. Pengertian KIM sendiri adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan dan terletak di perkotaan atau pedesaan dan beranggotakan 3 (tiga) sampai 30 (tigapuluh) orang dan dapat terdiri dari remaja, orang dewasa atau tua, laki-laki atau perempuan, pelajar atau mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan dan profesi lainnya.



Dasar hukum KIM adalah Permen Kominfo No. 17 Tahun 2009, Tanggal 17 Maret 2009, tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Dan Permen Kominfo No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010, Tanggal 1 Juni 2010, tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. Detail Permen Klik https://permenkominfo dan untuk Perda Jateng klik https://perda jateng

Tujuan pembentukan KIM adalah untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama anggota kelompok, melaksanakan keputusan dengan kerjasama, dan mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan informasi.

Visi KIM yaitu terwujudnya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera. Selanjutnya Misi KIM adalah mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat. Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarkat dan antara masyarakat dengan pemerintah.

Fungsi KIM antara lain adalah untuk :

  • Sebagai wahana informasi.
  • Antara anggota kim secara horisontal.
  • Dari KIM ke pemerintah secara bottom up.
  • Dari Pemerintah kepada masyarakat secara top down.
  • Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota dalam perumusan kebijakan publik.
  • Sarana peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat.
  • Sebagai lembaga yang memiliki ekonomi.

Aktifitas KIM bisa disingkat dengan A.D.I.N.D.A. ha ha keren ya sob??? oke inilah kepanjangan dari ADINDA :
  • Akses Informasi yaitu aktivitas untuk mengakses informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung.
  • Diskusi yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi, dan pemecahan masalah.
  • Implementasi yaitu tahapan yang sebelumnya diputuskan akan menerapkan atau mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang diperoleh.
  • Networking adalah hubungan antar KIM atau antara anggota setiap KIM secara teratur dalam rangka saling tukar menukar informasi.
  • Diseminasi Informasi (Penyebaran Informasi) yaitu menyebarluaskan informasi, bisa dilakukan bila informasi itu sudah diolah dan diyakini sangat sesuai dengan kebutuhan informasi masyarakat lokal.
  • Aspirasi adalah dimana kegiatan KIM tidak saja menyebarkan informasi tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat.

Untuk itu semua, Desa Klirong memanggil sukarelawan yang siap berjuang di medan informasi, Mari bergabung dengan LKM Desa Klirong yang akan segera di Launcing, Bagi sukarelawan yang berminat dapat menghubungi Perangkat Desa setempat atau Pemdes pada hari kerja atau ke Admin ini.

AYO ……BERGABUNG DENGAN LKM DESA KLIRONG, UNTUK DESA KLIRONG YANG LEBIH MAJU

Artikel Terkait

This Is The Oldest Page

1 comments so far


EmoticonEmoticon