25 Mei, 2018

PPK Klirong Selenggarakan Bimtek Tungsura Pilgub Jateng 2018

Klirong - Pada hari ini (/05/2018), bertempat di Aula Balai Desa Karangglonggong, Kecamatan Klirong, PPK Klirong mengadakan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara ( Bimtek Tungsura ) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Acara dihadiri segenap undangan diantaranya : Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Ketua dan anggota PPK, Ketua dan anggota PPS se-Kecamatan Klirong.


Bimtek Tungsura dimulai pada pukul 20.30 WIB dengan serangkaian acara resmi yaitu Pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Do’a, sambutan-sambutan dan dilanjutkan Bimtek yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Ibu Khusnul Khotimah, S. Sos dari Divisi Tungsura KPU Kebumen.


Kegiatan bimbingan teknis tungsura tahap kedua ini dilaksanakan dengan fokus pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara terutama pada pengisian form-form tungsura, sebelum dilaksanakan simulasi peserta diberikan soal-soal tentang tungsura.

Tujuan kegiatan dimaksud agar peserta bimtek lebih memahami cara-cara dalam Pemungutan dan Pengitungan Suara Pilgub Jateng Tahun 2018 untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam pengisian form-form penghitungan suara.


Dengan diadakannya Bimtek, diharapkan proses dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara pada Pilgub Jateng 2018 di Kecamatan Klirong khususnya, bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala yang berarti, karena petugas-petugasnya sudah dibimtek.

Mutu dan kwalitas dari pekerjaan yang kita lakukan, itu tentu sangat bergantung bagaimana kita memegang teguh, kita mempedomani aturan main yang ada pada pekerjaan kita. Pekerjaan ini tidak gampang, untuk itu semua harus bertangung jawab pada tugas kita masing masing, Ini baik mulai dari PPKnya, dari Panwasnya sampai pada Panitia Pemungutan Suara atau PPS di tingkat desa sampai KPPS.

Kemudian untuk penggunaan suara bagi para pemilih pada Pilgub Jateng 2018 yang akan datang harus bisa menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket). Ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para pemilih. Khususnya wilayah Kecamatan Klirong, sudah tidak ada alasan untuk tidak mempunyai KTP Elektronik atau Suket, karena sudah jauh-jauh hari sebelumnya semua anggota dan jajaran PPS di wilayah kerja Kecamatan Klirong sudah melakukan sosialisasi terkait dengan kewajiban pemilih untuk membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil.

Dengan demikian sudah tidak ada alasan lagi bagi warga masyarakat wilayah Kecamatan Klirong yang tidak rekam data e-KTP. Sehingga pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 yang akan datang, semua hak pilih sudah menggunakan KTP Elektronik ataupun Surat Keterangan ( Suket ).

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon